Pemprov Dorong Kemitraan Desa dengan Pihak Ketiga, Wujudkan Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Sumber Gambar :

Dalam rangka mendukung upaya penguatan kapasitas desa serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Desa dengan Pihak Ketiga.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada pemerintah desa dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik dari unsur dunia usaha, lembaga swasta, maupun organisasi masyarakat. Melalui fasilitasi ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun perjanjian kerja sama yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

Kepala DPMD Provinsi menyampaikan bahwa kemitraan desa dengan pihak ketiga merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi pembangunan desa. “Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi desa dalam mengembangkan potensi lokal, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta memperluas akses terhadap berbagai sumber daya pembangunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, fasilitasi ini juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat bersifat transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Dengan demikian, kolaborasi antara desa dan pihak ketiga dapat berjalan secara efektif, produktif, serta berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya desa yang mandiri, berdaya saing, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.


Share this Post