Sejarah

SEJARAH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI BANTEN

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

A. Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dalam pasal 77 menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:

  1. Penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat;
  2. Penyelenggaraan fasilitasi kerja sama antar Desa dari Daerah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  3. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa dan lembaga adat tingkat Daerah provinsi serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas Daerah kabupaten/kota;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam Pasal 78, Menyebutkan Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe B.

 

B. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten :

  1. Drs. H. Sigit Suwitarto, MM ( Januari 2017 - Juli 2018 )
  2. Dr. Dra Enong Suhaeti, M.Si  ( Juli 2018 - Maret 2020 ) *Plt
  3. Dr. Dra Enong Suhaeti, M.Si  ( Maret 2020 - Oktober 2022 )
  4. Ir. Hj. Virgojanti, M.Si ( November 2022 - Maret 2023 ) *Plt
  5. Usman Asshiddiqi Qohara ( Maret 2023 - Sekarang ) *Plt