Bidang Bina Pemerintahan Desa


  • Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
  5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
  7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this Post