Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

a. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa serta Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat.


b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:   

  1. Menyusun rencana operasional di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan program kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi k esalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Menyusun rencana bahan perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rencana bahan perumusan kebijakan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. merencanakan bahan perumusan kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik (BUM) desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa serta usaha ekonomi masyarakat desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. merencanakan bahan perumusan kebijakan pengembangan Badan Usaha Milik (BUM) desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa serta usaha ekonomi masyarakat desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
  9. Merencanakan bahan pelaksanaan pemberdayaan lembaga masyarakat dan hukum adat sesuai  dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tuga;
  10. Merencanakan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

a. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa.


b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan rencana operasional Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekrjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun bahan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervise di bidang pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik;
  7. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan program dan kegiatan pembangunan desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa;
  9. Melaksanakan monitoring pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa apakah sudah sesuai dengan target yang telah direncanakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program dan kegiatan;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas dan rencana kegiatan mendatang;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa

a. Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa.


b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa berdasarkan rencana operasional Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun bahan perumusan pedoman pembentukan Badan Usaha Milik  (BUM) Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa serta usaha ekonomi masyarakat desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik (BUM) Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa serta usaha ekonomi masyarakat desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik;
  7. Melaksanakan koordinasi,  fasilitasi, bimbingan teknis dan supervisi bina pengelolaan pelaksanaan pengembangan usaha BUM desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa serta usaha ekonomi masyarakat desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik ;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil usaha BUM desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa serta usaha ekonomi masyarakat desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas dan rencana kegiatan mendatang;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis;

Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat

a. Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat.


b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun bahan rencana operasional Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat berdasarkan rencana operasional Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
  5. Menyusun bahan  pedoman pemberdayaan lembaga masyarakat dan hukum adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun bahan  rencana pelaksanaan pemberdayaan lembaga masyarakat dan hukum adat sesuai  dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga masyarakat dan hukum adat sesuai  dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
  8. Melaksanakan pembinaan untuk pemberdayaan lembaga masyarakat sesuai  dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
  9. Melaksanakan pembinaan pranata hukum adat  sesuai  dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemberdayaan lembaga dan hukum adat untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaa;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Hukum Adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; 
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.