27 May
2019
- Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
- Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
- Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi; (1) Penatausahaan Penetapan Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa dan Desa Adat, (2) Fasilitasi Kerja Sama antar desa yang Menjadi Kewenangan Provinsi
- Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
- Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.