Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Penataan dan Kerjasama Desa
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa
a) Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat, Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa serta Seksi Pembinaan Kerjasama Desa.
b) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja operasional di lingkungan Bidang Penataan dan Kerjasama Desa berdasarkan program kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Kerjasama Desa sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Kerjasama Desa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Kerjasama Desa secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Merumuskan pedoman penataan dan pembinaan desa adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merumuskan pedoman penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Merumuskan pedoman penataan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Merumuskan pedoman pembinaan peran permusyawaratan dan musyawarah desa adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Merumuskan pedoman pembinaan kelembagaan desa sesuai dengan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merumuskan pedoman kerjasama antar desa antar daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi musyawarah antar desa dalam rangka pembinaan kerjasama desa antar daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten berdasarkan rencana operasional Seksi Pembinaan Kerjasama Desa agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Kerjasama Desa dengan cara membandingkan anatara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Penataan dan kerjasama Desa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Kepala Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat
a) Kepala Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat.
b) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat berdasarkan rencana operasional Bidang Penataan dan Kerjasama Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyusun bahan perumusan pedoman penataan dan pembinaan desa adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun bahan perumusan penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Menyusun bahan pembinaan peran permusyawaratan dan musyawarah desa adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan penataan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pelaksanaan pembangunan desa adat, kemasyarakatan desa adat dan pemberdayaan masyarakat desa adat sesuai dengan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa adat sesuai dengan peraturan dan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa adat sesuai dengan peraturan dan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan koordinasi dan fasillitasi untuk mempercepat kualitas pelayanan publik sesuai dengan peraturan dan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa adat sesuai dengan peraturan dan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penataan dan pembinaan desa adat sesuai dengan peraturan dan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penataan dan Pembinaan Desa Adat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa
a) Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa.
b) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa berdasarkan rencana operasional Bidang Penataan dan Kerjasama Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyusun bahan perumusan pedoman pembinaan kelembagaan desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis dan supervisi pembinaan kelembagaan desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi untuk melaksanakan pembinaan kelembagaan desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pembinaan kelembagaan desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan Kelembagaan Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Kepala Seksi Pembinaan Kerjasama Desa
a) Kepala Seksi Pembinaan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Kerjasama Desa.
b) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pembinaan Kerjasama Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Kerjasama Desa berdasarkan rencana operasional Bidang Penataan dan Kerjasama Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Kerjasama Desa;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Kerjasama Desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Kerjasama Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyusun bahan perumusan pedoman, norma, standar, kriteria, dan prosedur kerjasama desa antar daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi musyawarah antar desa antar daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dalam rangka pembinaan kerjasama desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembentukan kelompok/lembaga antar desa antar daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik ;
- Melaksanakan pembinaan kelompok/lembaga antar desa antar daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan kerjasama antar desa antar daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan Kerjasama Desa dengan cara menidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan Kerjasama Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.