Bidang Penataan dan Kerjasama Desa


  • Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
  5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi; (1) Penatausahaan Penetapan Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa dan Desa Adat, (2) Fasilitasi Kerja Sama antar desa yang Menjadi Kewenangan Provinsi
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
  7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this Post