Profil PPID Pelaksana


PROFIL PPID PELAKSANA

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PROVINSI BANTEN

 

Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar setiap orang. Pada tahun 1946, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak lainnya. Informasi sebagai pintu masuk untuk mengetahui segala sesuatu menyangkut pada persoalan umum dan kepentingan publik.

Pemerintah dan badan publik lainnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya. Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi serta merta, informasi reguler, serta informasi berkala. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan UU.

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam- macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejalan dengan perintah UU KIP, DPMD membentuk PPID Pelaksana di tingkat Organisasi Perangkat Daerah, yang disebut PPID Pelaksana DPMD Provinsi Banten, dengan memperhatikan :

Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hak Pemohon Informasi Publik

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID Pelaksana dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

 

JAM PELAYANAN INFORMASI

Senin    : 09.00 - 15.00 WIB  Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Selasa  : 09.00 - 15.00 WIB

Rabu    : 09.00 - 15.00 WIB

Kamis   : 09.00 - 15.00 WIB

Jum'at   : 09.00 - 15.30 WIB Istirahat : 11.00 - 13.30 WIB

VISI dan MISI PPID Pelaksana

VISI :

Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten adalah;

"MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG PRIMA MENUJU GOOD GOVERNANCE"

 

MISI :

Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  2. Meningkatkan Aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik
  3. Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
  4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik
  5. Meningkatkan sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik

Asas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan, dan Kepentingan Umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana adalah sebagai berikut :

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Pemerintah Provinsi Banten yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (unduh di sini)

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. (unduh di sini)

  3. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (unduh di sini)

  4. Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Thn 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (unduh di sini)

Permohonan Informasi Publik Secara Online Klik disini!

Akun Media Sosial Resmi DPMD Provinsi Banten:

Instagram  : @dpmdbanten

Twitter       : @dpmdbanten

Facebook  : DPMD Provinsi Banten

Youtube     : DPMD Provinsi Banten

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

 

PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

PERMENPAN No.5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah

PERMENDAGRI No.33 Tahun 2011 Tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Surat Edaran MENPAN No.148/M.PAN/5/2003 Tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat

Surat Edaran MENDAGRI No. 040/6688/SJ Tentang Edaran Penanganan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Daerah

PERDA Provinsi Banten No. 11 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR. 16 TAHUN 2011  Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

 


Share this Post