Visi dan Misi


Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, maka RPD 2023-2026 memasuki Tahap Modernisasi dengan fokus pada :

  1. Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
  2. Pemantapan Daya Saing Sumber Daya;
  3. Pemantapan Daya Saing Perekonomian;
  4. Pemantapan Kualitas Pelayanan Prasarana dan Sarana wilayah;
  5. Pengelolaan dan Revitalisasi Tata Ruang, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan;
  6. Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Baik dan Bersih;
  7. Optimalisasi Fungsi dan Peran Pusat Pertumbuhan dan Kawasan Strategis.

Dengan memperhatikan amanat RPJPD Provinsi Banten 2005-2025 dan RPJMN 2020-2024, serta mempertimbangkan aspek potensi/kondisi actual, dan permasalahan yang dihadapi, maka Visi Pembangunan Pemerintahan Provinsi Banten Tahun 2023-2026, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten Tahun 2005-2025. Visi Provinsi Banten ”Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa“ Untuk mewujudkan visi tersebut, dalam RPJPD V-3 Provinsi Banten Tahun 2005–2025, dirumuskan 4 (empat) misi pembangunan daerah, yaitu :

  1. Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas;
  2. Mewujudkan Perekonomian yang Maju dan Berdaya Saing secara Merata dan Berkeadilan;
  3. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang Lestari;
  4. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Berwibawa.

Berpedoman pada visi dan misi RPJPD, dan berdasarkan hasil evaluasi RPJMD periode tahun 2017-2022 serta memperhatikan RPJMN tahun 2020-2024, Pemerintah Provinsi Banten menyusun Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026, sebagaimana amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022. Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten sesuai tugasnya yaitu membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten mempunyai fungsi, sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ditinjau dari sisi tugas perencanaan, secara umum tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten terkait dengan pencapaian visi dan seluruh misi pembangunan daerah, namun secara khusus, tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten berkontribusi langsung dalam mendukung pencapaian misi ke-1 (satu) yaitu “Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas”.

 

Visi : ”Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa”

Misi :  “Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas”


Share this Post