Informasi Berkala


Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap

Alamat:

  • Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten | Jln. Syeh Nawawi Al-Bantani Palima Serang

Email:

  • dpmd@bantenprov.go.id

Visi dan Misi Provinsi Banten:

Visi : ”Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa“

Misi :  “Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas”


TUGAS POKOK dan FUNGSI DPMD (PERGUB NO 48 TAHUN 2022)

Tugas Pokok :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

 

Fungsi DPMD Provinsi Banten :

  1. Penataan Desa;
  2. Peningkatan Kerja Sama Desa;
  3. Administrasi Pemerintahan Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Struktur Organisasi


Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Lingkungan DPMD Provinsi Banten


Informasi jumlah dan prosentase yang wajib LHKASN di Lingkungan DPMD Provinsi Banten 

 

1. DPA Tahun 2025 :

a. Murni

b. Perubahan

 

2. RKA Tahun 2025:

a. Murni

b. Perubahan

 

3. Realisasi APBD 2025

 

1. Rencana Umum Pengadaan sebagaimana tercantum dalam SIRUP :

a. Tahun Anggaran 2025

 

2. Paket Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam LPSE yang telah selesai serah terima :

a. Paket 1

b. Paket 2

c. Paket 3

d. Paket 4

e. Paket 5

 

3. Paket Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam LPSE yang masih berjalan dan belum serah terima :

a. Paket 1

b. Paket 2

c. Paket 3

d. Paket 4

e. Paket 5

 


Share this Post