Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan


  • Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
  5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
  7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this Post