Tugas, Pokok dan Fungsi



TUGAS POKOK dan FUNGSI DPMD (PERGUB NO 48 TAHUN 2022)

        Tugas Pokok :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

 

Fungsi DPMD :

  1. Penataan Desa;
  2. Peningkatan Kerja Sama Desa;
  3. Administrasi Pemerintahan Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.

 


Share this Post