Tugas, Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK dan FUNGSI DPMD (PERGUB NO 48 TAHUN 2022)
Tugas Pokok :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi DPMD :
- Penataan Desa;
- Peningkatan Kerja Sama Desa;
- Administrasi Pemerintahan Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.