TUGAS POKOK dan FUNGSI DPMD (PERGUB NO 83 TAHUN 2016)
Tugas Pokok :
Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi DPMD :
- Penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat;
- Penyelenggaraan fasilitasi kerja sama antar Desa dari Daerah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa dan lembaga adat tingkat Daerah provinsi serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas Daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.