Sekretariat
Sekretaris
- Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja di lingkungan Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
- Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
- Merencanakan rumusan kebijakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan program/kegiatan, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Menyelenggarakan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
- Menyelenggarakan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
- Menyelenggarakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
- Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
- Â Menyelenggarakan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
- Menyelenggarakan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
- Menyelengarakan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
- Menyelenggarakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
- Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan dilingkungan dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif kegiatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
- Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, penyelengaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan sub kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
- Melaksanakan Administrasi Umum, Tata usaha dan KehumasanPerangkat Daerah;
- Melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;
- Melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
- Melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
- Melaksanakan Penyediaan Jasa Penunjang;
- Melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
- Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.