PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DPMD PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar : Fajar Andriansyah

PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DPMD PROVINSI BANTEN

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi serta gratifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan integritas aparatur, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepatuhan terhadap kode etik ASN, serta pembangunan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK.

Setiap pegawai DPMD Provinsi Banten wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh ASN dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penerimaan gratifikasi di lingkungan DPMD Provinsi Banten, diharapkan segera menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Integritas adalah pondasi pelayanan publik yang berkualitas. Tolak Korupsi, Tolak Gratifikasi, Wujudkan DPMD Provinsi Banten yang Bersih dan Melayani."


Share this Post