Pemprov Banten Sosialisasikan Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026, Alokasi Meningkat Menjadi Rp120 Juta per Desa

Sumber Gambar : Fajar Andriansyah

Pemprov Banten Sosialisasikan Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026, Alokasi Meningkat Menjadi Rp120 Juta per Desa

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten, serta perwakilan pemerintah desa se-Banten. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengoptimalkan pelaksanaan program bantuan keuangan secara tepat sasaran, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan alokasi Bantuan Keuangan Desa dari sebelumnya menjadi sebesar Rp120 juta per desa. Kebijakan peningkatan anggaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dalam memperkuat pembangunan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta mendukung percepatan pemerataan pembangunan antarwilayah.

Bantuan keuangan desa tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, di antaranya pembangunan dan peningkatan sarana prasarana desa, penguatan ketahanan sosial masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan dasar di tingkat desa, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain membahas besaran alokasi anggaran, sosialisasi juga menitikberatkan pada aspek teknis pelaksanaan, mulai dari mekanisme pengusulan kegiatan, tahapan verifikasi dokumen, penyaluran anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pemerintah kabupaten dan desa diharapkan dapat memahami setiap tahapan agar pelaksanaan bantuan keuangan tidak mengalami kendala administratif maupun keterlambatan pelaksanaan di lapangan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa dalam menjaga kualitas perencanaan serta memastikan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran menjadi prinsip utama dalam pengelolaan bantuan keuangan desa tahun 2026.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah kabupaten dan desa di Banten memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan bantuan keuangan desa tahun 2026 sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mampu mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, serta berdaya saing.


Share this Post