Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pembinaan Lembaga Adat

Sumber Gambar :

DPMD Banten - Keberagaman yang ada di dalam masyarakat Indonesia sudah seharusnya dikelola dengan baik dan mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, setiap kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang mempunyai budaya dan adat istiadat yang berbeda harus dipenuhi dan diselaraskan dengan kepentingan masyarakat indonesia. Kebudayaan dan adat istiadat merupakan faktor-faktor yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, karena hal tersebut menjadi identitas dari setiap orang sebagai individu dengan status makhluk sosial.

Begitu pula keragaman yang terjadi di desa bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usuldan hak tradisional termasuk di dalamnya adalah budaya dan adat istiadat yang berkembang di desa tersebut. karena itu, pemerintah memberikan peluang agar pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat desa sebagaimana tercantum pada pasal 95 undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa yang dikuatkan dengan permendagri 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Peraturan tersebut menempatkan lembaga adat sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. lembaga adat ini diharapkan dapat menaungi kebutuhan pengembangan adat istiadat. bahkan dalam perkembangannya, lembaga adat di masyarakat berperan untuk pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, lingkungan, seni dan pendidikan pada masyarakat yang bersangkutan. Kegiatan-kegiatan di masyarakat yang bertujuan untuk pengembangan budaya dan adat istiadatnya, merupakan salah satu kekayaan dan keunikan negara indonesia yang harus dilestarikan, oleh karena itu, salah satu fungsi lembaga adat adalah untuk melestarikan adat dan budaya yang ada di indonesia. Selain itu lembaga adat juga diharapkan membantu pemerintah desa juga sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

Dalam rangka untuk Meningkatkan koordinasi dan terjalinnya komunikasi dan informasi antar pemerintah dan pemerintah daerah  tentang pembinaan lembaga adat yang ada di  desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pembinaa Lembaga Adat, kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat DPMD provinsi Banten ini diharapkan tercipta hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat pemerintah desa.

“Tantangan ke depan adalah bagaimana masyarakat lokal mampu mengenali potensi kearifan budaya lokal itu, baik berupa sumber daya alam, modal sosial, tata-nilai dan kelembagaan lokal, maupun sumber-sumber lain yang mereka miliki”. Hal ini disampaikan oleh Plt DPMD Provinsi Banten, Enong Suhaeti dalam sambutan rapat tersebut.

Narasumber kegiatan ini dari Direktorat Kelembagaan Dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan juga Penggiat adat/budaya.


Share this Post