DPMD Banten Gelar Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan 2025 Selama Dua Hari, Dorong Sinergi dan Pendekatan Partisipatif Antar-Desa
Sumber Gambar :Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembangunan Kawasan Pedesaan (Rakor PKP) Tahun Anggaran 2025 selama dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu, 17–18 Juni 2025, bertempat di Aula DPMD Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua angkatan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa.
Kegiatan secara resmi dibuka dengan penyampaian sambutan dari Kepala DPMD Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, SH, M.Si, yang dibacakan oleh Plt. Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Hj. Kustantina. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pembangunan kawasan pedesaan adalah pendekatan strategis yang mengintegrasikan pembangunan antar-desa untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Pembangunan kawasan pedesaan menekankan prinsip partisipatif dan kolaboratif antar-desa, serta memperhatikan kewenangan lokal berskala desa dan prinsip keadilan sosial,” ujar Hj. Kustantina.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, pembangunan kawasan pedesaan mencakup lima aspek utama, yaitu:
-
Penyusunan rencana tata ruang kawasan secara partisipatif,
-
Pengembangan pusat pertumbuhan antar-desa secara terpadu,
-
Penguatan kapasitas masyarakat,
-
Penguatan kelembagaan dan kemitraan ekonomi, serta
-
Pembangunan infrastruktur antar-desa.
Pembangunan kawasan pedesaan dipahami sebagai bentuk kolaborasi lintas desa dalam satu wilayah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kawasan ini dikembangkan berdasarkan potensi lokal, konektivitas wilayah, serta kepentingan bersama antardesa yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan pusat.
Sambutan tersebut juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan dimulai dari inventarisasi oleh pemerintah desa, dilanjutkan dengan pengajuan usulan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota, serta kajian oleh pemerintah kabupaten/kota untuk kemudian ditetapkan secara resmi. Pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan lokasi tersebut kepada gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah provinsi, telah diterbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 410.05/KEP.187-HUK/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Pedesaan Provinsi Banten. Tim ini diharapkan memperkuat kerja sama lintas sektor, kementerian, dan pihak ketiga guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kawasan pedesaan secara menyeluruh.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Hj. Kustantina secara resmi membuka kegiatan Rakor PKP Tahun 2025 mewakili Kepala Dinas. Ia berharap forum ini mampu mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai pembangunan kawasan pedesaan dan menghasilkan langkah-langkah konkrit yang selaras antara program pusat dan daerah.

