Tahun 2020 Dana Desa langsung ke Rekening Kas Desa.
DPMD Banten - Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa, telah diatur mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2020, yakni dari RKUN langsung ke RKD melalui RKUD sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019. Dengan tujuannya untuk mendukung percepatan penyaluran Dana Desa tersebut.
Hal ini disampaikan Oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Budi Antoro dalam sambutannya di acara rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat, Selasa, (18/02/2020) di Plaza Aspirasi KP3B Serang.
Untuk pencairan dana desa dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap dengan prosentase 40 persen, 40 persen dan 20 persen.
Ia pun menjelaskan lebih lanjut bahwa Bapak Presiden telah memberikan 3 (tiga) arahan pokok, yaitu: pertama, pemanfaatan Dana Desa dimulai pada awal tahun dan diutamakan pemanfaatannya melalui pola program padat karya, yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di Desa. Kedua, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di tingkat Desa. Mulai dari pengolahan pasca panen, industri kecil, budidaya perikanan, Desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi Desa. Ketiga, pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa harus dengan manajemen yang baik diikuti oleh pendampingan lapangan yang memadai, sehingga tata kelola Dana Desa semakin partisipatif, transparan dan akuntabel. Disamping itu pelibatan masyarakat dalam Dana Desa sangat diperlukan.
Ayo bersama kawal Dana Desa!
Comments (0)