Rapat penyusunan Profil BUMDes tahun 2020

DPMD Banten - BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
Saat ini ekonomi masyarakat mulai tumbuh dan berkembang ini kesempatan bagi Bumdes dapat mengelola usaha-usaha tersebut, contohnya seperti usaha kerajinan sale pisang yang kini menjadikan andalan ekonomi masyarakat Kecamatan Bayah, Cibeber dan Cilograng yang penjualannya sampai ke pasar Sukabumi, Bogor, Cianjur, Bandung dan Jakarta.
Namun di Banten sendiri masih perlu penataan dan identifikasi tentang keberadaan BUMDes agar menjadi sumber data dan juga memudahkan dalam proses pengambilan kebijakan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Data Bumdes di Aula rapat DPMD Provinsi Banten pada Kamis (13/02/2020). Yang dihadiri oleh 24 peserta diantaranya Perwakakilan DPMPD Kab. Pandeglang, DPMD Kab. Lebak, DPMD Kab. Serang dan DPMPD Kab. Tangerang, dari unsur BUMDes hadir Bumdes Cikolelet, Bumdes Lebak Tipar, Bumdes Mandalawangi, Bumdes Desa Cikadu, Bumdes Desa Kurung Kambing, Bumdes Banyu Biru, Bumdes Banjarsari, Desa Bojong Loa, dari unsur desa hadir Desa Lebak Tipar, Desa Lebak Gedong, Desa Ciladaeun, Desa Kosambi Ronyok, Desa Bunihara, Desa Lebak Gedong, dan dari TA PED P3MD.
Tujuan rapat tersebut ialah melakukan identifikasi dan pemetaan tentang keberadaan BUMDes agar kegiatan penataan dan pengembangan pelaku ekonomi Desa dapat dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan pada Desa tertinggal.
BUMDes sendiri bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Desa; mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; membuka lapangan kerja ; meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. (Pasal 3 Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes).
Comments (0)