Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 di Lingkungan DPMD Provinsi Banten

DPMD Banten - Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Seluruh Esselon IV dan III melakukan penandatanganan perjanjian kinerja di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Kamis (9/1/2020).
penandatanganan perkin tersebut, dihadiri oleh pejabat dilingkungan DPMD. Menurut Plt Kepala Dinas, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Adapun tujuan perjanjian kinerja ini, kata Enong Suhaeti sebagai wujud nyata komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Lalu, sebagai dasar untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kinerja-kinerja Esselon.
Comments (0)