Pemberdayaan Terhadap Lembaga Adat di Provinsi Banten

DPMD Banten - Lembaga adat adalah suatu organisasi atau lembaga masyarakat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu yang dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah dan menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang dapat melaksanakan pembangunan suatu daerah tersebut.
Lembaga adat bersama pemerintah mempunyai fungsi merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:
1. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
2. Penengah (hakim perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, lembaga adat membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan. Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam melakukan pembinaan kepada lembaga adat dan desa adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan penyuluhan yang bertempat di desa Warung Banten kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, pada dasarnya ini bertujuan untuk melestarikan adat istiadat serta memperkaya khasanah kebudayaan masyarakat, aparat pemerintah pada semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan dan ketahanan nasional.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 maret 2019 dan dihadiri 114 orang terdiri dari kesepuhan yang ada di kecamatan cibeber dan lembaga-lembaga adat yang ada di desa. Materi yang disampaikan antara lain:
a. Advokasi masyarakat dan hukum adat
b. Pemberdayaan masyarakat hukum adat
c. Penguatan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian dan pengembangan adat budaya serta nilai sosial budaya masyarakat
d. Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa dan lembaga adat
Pada kesempatan tersebut Plt DPMD, Enong Suheti berpesan agar peserta pemberdayaan masyarakat hukum adat dapat memahami otonomi masyarakat adat dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan lembaga adat dan dapat menjadi mediator, komunikator dan inovator dalam upaya penguatan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian dan pengembangan adat budaya serta nilai sosial budaya masyarakat.
Comments (0)