Musyawarah kumpul tokoh sinergitas Hukum Adat dalam Masyarakat
DPMD Banten - Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, maka tiap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa: kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipun ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah-kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam patokan lapangan itu juga hukum itu berurat pada kesusilaan.
Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum. asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat.
Terkait dengan hukum adat tersebut, tugas Pemerintah Provinsi/Daerah sangat penting dalam upaya mengembangkan dan mengoptimalkan pemberdayaan lembaga hukum adat yang ada dimasyarakat dalam mengembangkan potensi sumberdaya lokal dan kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Meningkatkan keterampilan lembaga hukum adat yang ada didesa dalam mendorong kemandirian masyarakat melalui pengembangan kapasitas yang dimiliki masyarakat di wilayahnya.
Pada hari Selasa (30/4), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten melaksanakan Musyawarah kumpul tokoh sinergitas Hukum Adat dalam Masyarakat, Acara ini berlangsung di Kasepuhan Cisitu, Desa Situmulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Kasepuhan Cisitu adalah salah satu dari lima belas Kasepuhan yang tergabung dalam Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI) ada di Kawasan Pengunungan Halimun.
Melalui Musyawarah Kumpul Tokoh Sinergitas Hukum Adat dalam masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan/pengetahuan para Peserta musyawarah dalam memantapkan dan meningkatkan koordinasi serta keterpaduan program pembangunan menuju tercapainya kemandirian di segala bidang.. Dan dapat memberdayakan diri sendiri, masyarakat dan kelompok dalam lingkungannya, menuju tercapainya kemandirian dalam pembangunan di segala bidang. Juga lembaga adat agar dapat membantu pemerintah desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, menumbuh kembangkan dinamika kelompok masyarakat dalam proses pembangunan yang partisipatif.
Comments (0)