Mari Kawal dan Kritis terhadap pemanfaatan Dana Desa

Mari Kawal dan Kritis terhadap pemanfaatan Dana Desa

DPMD Banten - Pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dengan terus meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun. Secara tegas, undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa juga menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan umum agar pemanfaatan dana desa lebih optimal dan dikelola dengan baik, dana desa ini sangat memerlukan upaya evaluasi menyeluruh dan mendalam. sehingga semakin tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan.

 

Untuk mengevaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa, Pemerintah perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses evaluasi, oleh karena itu, Masyarakat diharap juga selalu kritis mengawal pemanfaatan dana desa dengan mencermati setiap program atau kegiatan di desanya. Minimal berani bertanya ke kepala desanya.

 

Selain itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk saling bersinergi dalam mengintegrasikan program kerjanya yang menyasar pada pembangunan desa dengan memanfaatkan dana desa ini.

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Banten berkomitmen akan terus melakukan evaluasi penyaluran dana desa. Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi terkait program ini misalnya RPJM desa, RKP desa, dokumen-dokumen di level desa masih belum bisa dibuat dalam tempo yang singkat.

 

Maka dari itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan pembinaan, evaluasi, pengendalian penyaluran dan penggunaan Dana Desa pada hari selasa (11/9) dengan tujuan agar penggunaan Dana Desa semakin tepat sasaran sekaligus dapat mengevaluasi terhadap penyaluran dana desa sejauh mana dampak dari penggunaannya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kegiatan diikuti oleh 46 (empat puluh enam) orang peserta dari unsur Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang Dan Kabupaten Tangerang. Dimana salah satu materi yang disampikan terkait peran Pendamping Lokal Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa dengan narasumber berasal dari DPMD Provinsi Banten dan satker P3MD.