Komisi Informasi Banten visitasi ke DPMD Banten

DPMD Banten - Tim dari Komisi Informasi Provinsi Banten berkunjung ke DPMD Banten (17/11/20) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Provinsi Banten tahun 2020.
Monev Keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Bertempat diruang PPID Pembantu, Tim diterima oleh Pejabat yang menangani informasi dan dokumentasi Bambang Hendrajaya. Visitasi ini merupakan bagian dari rangkaian Monev KI terhadap Badan Publik (BP) dari empat kategori. Diantaranya katagori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, kategori BUMD di Provinsi Banten dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal yang ada di Provinsi Banten..
Adapun tahapan monev dimulai dengan sosialisasi monev, pengisian kuesioner, pemantauan website badan publik, presentasi badan publik, visitiasi ke badan publik dan penganugerahan badan publik.
Dalam visitasi tersebut tim melakukan pendalaman dan penajaman terhadap kuesioner monev yang sebelumnya sudah diisi oleh badan publik.
Comments (0)