DPMD BANTEN gelar rapat koordinasi provinsi tahun 2021
DPMD BANTEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi Banten, mengadakan rapat koordinasi provinsi Program Daerah Tertinggal Kawasan Perbatasan Perdesaan dan Transmigrasi (PDTKPPT) provinsi Banten pada tanggal 25-28 Agustus 2021 di Marbella Hotel, Serang.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi terkait pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan dibina secara langsung oleh pemerintah kabupaten dan sosialisasi realisasi dana desa dan implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) tahun 2021, selain itu juga sebagai bahan masukan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan kepada pemerintah desa.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini didasarkan pada keputusan direktur jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 1.1 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi P3MD bidang pemberdayaan masyarakat desa tahun 2021.
Tujuan adanya pelaksanaan rakor ini adalah untuk melakukan evaluasi regular atas pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyaraakat dan desa serta pembangunan desa dan perdesaaan, Mengkonsolidasi capaian implementasi dana desa dan efektifitas pendamping desa, Merumusksan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul dalam pelaksanaan program, Koordinasi antara satker provinsi dengan kabupaten, konsultan pendamping wilayah dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pada kegiatan yang terkait dengan capaian pelaksanaan program, Evaluasi penyaluran dan realisasi (pemanfaatkan) dana desa sesuai prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, Pengendalian dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut (RKTL) dalam rangka perbaikan pola dan mekanisme pelaksanaan pendampingan desa di provinsi banten.
Bertindak sebagai narasumber yaitu dari Dirjen PDP kemendesa PDTT RI, Direktur advokasi dan kerjasama desa dan perdesaan, Ditjen PDP Kemendesa PDTT RI dan Asda pemerintah, setda provinsi Banten. Paparan dan arahan dari para narasumber pusat (melalui zoom meeting) ini lebih terkait kepada hal-hal yang menjadi fokus pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Peserta terdiri dari DPMD Kabupaten, Tenaga ahli Kabupaten, serta para pemangku kepentingan.
Kepala DPMD Provinsi Banten, Enong Suhaeti dalam sambutannya menyampaikan mengenai dana desa, bahwa sampai dengan tanggal 14 agustus 2021, total penyaluran dana desa tahap I dan II sudah mencapai 46,44% senilai Rp.531.855.375760 dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa di 1237 desa penerima dana desa dari 1238 desa di provinsi banten. Yaitu Kabupaten Pandeglang sebesar 38,30% di 326 desa, Kabupaten Lebak sebesar 39,69% di 339 desa dari 340 desa, 1 (satu) desa menolak dana desa yaitu desa Kanekes, dan Kabupaten Tangerang sebesar 50,82% di 245 desa, yang seharusnya 246, karena 1 (satu) desa belum cair, serta Kabupaten serang sebesar 29,40% di 319 desa seharusnya 326, karena 7 (tujuh) desa belum cair. Untuk itulah perlu dirumuskan bersama strategi percepatannya dalam rakor ini.
Comments (0)