DPMD Banten Gelar Rakoortek Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten

DPMD Banten Gelar Rakoortek Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten
DPMD Banten Gelar Rakoortek Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten
DPMD Banten Gelar Rakoortek Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten

DPMD BANTEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi Banten, mengadakan Rakoortek Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 pada tanggal 21 dan 22 November 2022 di Aula Rapat DPMD Provinsi Banten.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong Desa-desa yang berbatasan untuk melakukan Kerjasama Antar Desa, baik dalam Bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Tanggap Bencana maupun bidang Ketentraman dan Ketertiban, dengan prinsip saling menguntungkan dan berorientasi kepada peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.

Didalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 91 sampai dengan 93 adalah suatu rangkaian Kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa baik kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama desa dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Setiap desa dapat secara bersama-sama merencanakan, membangun dan mengembangkan kebutuhan infrastruktur baik antar desa maupun yang menghubungkan desa ke pusat pertumbuhan. Dengan konektivitas tersebut diharapkan menjadikan desa mempunyai daya tarik sehingga mendorong mengalirnya investasi luar serta bertujuan mengoptimalkan sumber daya desa yang tersedia untuk dikelola, dilindungi dan dilestarikannya aset desa baik yang berupa tanah kas desa, sumber daya air, tambatan perahu, pasar desa dan lembaga keuangan desa yang dapat dikerjasamakan antar desa sehingga sebagai sumber peningkatan ekonomi desa dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat desa.

Prinsip dan Dasar Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten adalah :

1. Prinsip

  1. Saling membutuhkan
  2. Saling mendukung dan menguatkan
  3. saling menguntungkan
  4. Kemampuan APBDes

2. Dasar

  1. Adanya kebutuhan yang dirasakan oleh Pemerintah Desa maupun Masyarakat Desa;
  2. Adanya persoalan intern dan ekstern di desa terkait dengan pemenuhan kebutuhan Masyarakat Desa;
  3. Kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata yang bersifat ‘Mutual benefit’ bagi Pemerintah Desa maupun Masyarakat Desa.

 

Persyaratan Umum Kerja sama Antar Desa Lintas Kabupaten yaitu :

  1. Pembangunan/pengembangan/pemeliharaan yang akan di Kerjasamakan harus disepakati dalam Musyawarah Desa;
  2. Pembangunan/pengembangan/pemeliharaan yang akan di Kerja samakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa dan apabila belum tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa, maka harus dilakukan perubahan terhadap RPJM Desa dan RKP Desa tersebut sesuai dengan mekanisme atau ketentuan yang berlaku;
  3. Kerja sama antar Desa hanya berlaku untuk Desa dalam satu wilayah Kabupaten/Kota. Apabila Desa yang akan melakukan Kerja sama berada di lain Kabupaten/Kota dalam satu wilayah Provinsi, maka harus mengikuti ketentuan Kerja sama antar-Daerah. (Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Bidang Pemerintahan Desa)
  4. Kerja sama Antar Desa ditandatangani oleh Para Kepala Desa.
  5. Camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota memfasilitasi pelaksanaan Kerja sama antar Desa.

 

Contoh kerjasama antar desa yang dapat dilakukan seperti :

  1. Desa Katapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak dan Desa Curugciung Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang mempunyai potensi Wisata Air Embung Cikoncang, hal ini dapat dikerjasamakan melalui Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten, yang dikelola oleh BUMDesa Bersama.
  2. Desa Tanara Kecamatan Tanara Kabupaten Serang dan Desa Jengot Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang mempunyai potensi Wisata Religi yang ada di desa tanara dan Pasar Desa yang ada di desa jengot, hal ini dapat dikerjasamakan melalui Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten, yang dikelola oleh BUMDesa Bersama.