DPMD Banten Bantu Pemerintah Desa Susun Perencanaan hingga Pengawasan Pembangunan Desa

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten menggelar kegiatan fasilitasi penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di aula kantor DPMD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa, 23 Mei 2023.
Puluhan sekretaris dan perangkat desa dari empat Kabupaten di Banten mengikuti kegiatan ini.
Kegiatam ini dihadiri oleh Plt Kepala DPMD Banten Usman Asshiddiqi Qohara dengan narasumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Regional Management Consultan P3PD.
Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, pembangunan desa merupakan langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
“Dengan diakuinya desa sebagai daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan, dan memajukan sumber daya yang tersedia baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia,” ujarnya.
“Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang diiringi kesadaran akan pemahaman semangat otonomi desa bagi seluruh warga desa dan aparatur desa dalam memahami tata kelola pemerintahan desa,” sambungnya.
Kegiatan ini digelar agar pemerintah desa dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, baik Kepala Desa dan perangkatnya sebagai aparatur Pemerintahan Desa mempunyai tugas yang berat dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
Pemerintah Desa dituntut mampu menyusun dan merencanakan program dan kegiatan di desa sesuai prioritas dan kebutuhan.
Namun, dalam pelaksanaannya Pemerintah Desa juga akan dibantu dan diawasi oleh lembaga, dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“BPD ini memiliki peran dan fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Peran ini sangat lah penting dan perlu dimaksimalkan,” ucapnya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) pada DPBD Banten, Suherman mengatakan, kegiatan ini memiliki tujuan untuk memudahkan aparatur Pemerintah Desa dalam menyusun program dan kegiatan secara benar sesuai tahapan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
“Kita harap penyusunan rencana pembangunan dan pengawasan desa dapat dimaksimalkan, yang mana tentunya akan berdampak pada kemajuan dan sumber daya manusia di desa setempat,” pungkasnya. (*)
Sumber : Klik disini
Comments (0)